Selasa, 05 Mei 2015

Mengenali Peluang Dan Model Pengembangan Rintisan Baru

·         Merintis Usaha Baru
Paradigma pembangunan yang berorientasi pada kewirausahaan adalah suatu keniscayaan yang harus menjadi dasar dalam pengembangan program dan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Dengan demikian kegiatan pembangunan mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi harus diwarnai oleh karakter kewirausahaan. Demikian besar peran yang dapat disumbangkan oleh wirausaha terhadap pembangunan bangsa,  namun masih saja orang kurang berminat menekuni profesi tersebut.  Hal ini dikarenakan latar belakang pandangan yang negatif dalam masyarakat terhadap profesi wirausaha. Wirausaha ini kegiatannya banyak bergerak dalam bidang bisnis.  Dalam kegiatan bisnis termasuk kegiatan perdagangan.Banyak faktor psikologis yang membentuk sikap negatif masyarakat sehingga mereka kurang berminat terhadap profesi wirausaha, antara lain bersaing, egois, tidak jujur, sumber penghasilan tidak stabil, pekerjaan rendah, kurang terhormat dan sebagainya.Pandangan semacam ini dianut oleh sebagian besar penduduk, sehingga mereka tidak tertarik  Mereka tidak menginginkan anak-anaknya menerjuni bidang ini, dan berusaha mengalihkan perhatian anak untuk menjadi pegawai negeri, apalagi bila anaknya sudah bertitel lulus perguruan tinggi.Landasan filosofis inilah yang menyebabkan rakyat Indonesia tidak termotivasi terjun ke dunia bisnis, sehingga tertinggal jauh dari negara tetangga, yang seakan-akan memiliki spesialisasi dalam profesi bisnis.  Di negara tetangga, mereka dapat mengembangkan bisnis besar-besaran mulai dari industri hulu sampai ke industri hilir, meliputi usaha jasa, perbankan, perdagangan besar (grosir),perdagangan eceran besar (departemen store, swalayan), eceran kecil (retail), eksportir, importir dan berbagai bentuk usaha lainnya dalam berbagai jenis komoditi.Hal inilah yang merupakan salah satu ketertinggalan kita dalam mengarungi kancah bisnis, yang harus kita kejar, mengingat potensi baik alam maupun sumberdaya manusia amat berlimpah di negeri ini.  Berawal dari pemikiran ini, perlulah kita menggali potensi yang ada, yang akan menghidupkan dunia kewirausahaan kita, sebagai negeri pemberi kerja bukan pencari kerja bagi masyarakatnya.Oleh sebab itu, wirausaha merupakan potensi pembangunan, baik dalam jumlah maupun dalam mutu wirausaha itu sendiri.  Sekarang ini kita menghadapi kenyataan bahwa jumlah wirausaha Indonesia masih sedikit dan mutunya belum bisa optimal, sehingga persoalan pembangunan wirausaha Indonesia merupakan persoalan mendesak bagi suksesnya pembangunan.

·         Mengenali Peluang dan Memilih Peluang Yang tepat

Banyak pengusaha yang mengawali usahanya dalam situasi yang serba sulit, kondisi yang tidak pasti dan akhirnya frustasi atau bahkan hanya menunggu dan tidak melakukan apapun. Meskipun memiliki uang yang cukup banyak sebagai modal awal usaha atau modal kerja, belum tentu bisa memberikan jaminan akan kesuksesan suatu usaha. Terlebih jika modal yang dimiliki pas-pasan, bahkan mungkin tidak punya modal sama sekali. Hal ini tentu akan membuat kondisi semakin sulit.
Kita tidak perlu harus membuat usaha yang terlalu muluk-muluk. Cukup sederhana saja, tetapi prospeknya bagus. Caranya adalah mengevaluasi lingkungan yang ada di sekeliling kita. 
Berikut adalah cara sederhana yang dapat dilakukan dalam menerapkan analisis SWOT.
a. Melihat kekuatan yang dimiliki seperti lokasi, sumber-sumber bahan baku uang mudah didapat, mudah di jangkau oleh konsumen atau pelanggan, dan kekuatan lainnya yang dapat dimanfaatkan.
b. Melihat kelemahan yang dimiliki agar kita tidak memaksakan diri melakukan usaha yang sebenarnya tidak dapat dilakukan karena kita tidak memiliki kekurangan tertentu.
c. Melihat peluang yang dapat dimanfaatkan dan memberikan keuntungan.
d. Melihat ancaman terhadap usaha-usaha yang berisiko tinggi, memiliki siklus hidup  yang pendek, dan tidak terukur.
Ide peluang usaha
Berawal dari ide-ide yang masih potensial, maka agar menjadi peluang bisnis yang riil, sosok wirausaha harus bersedia melakukan evaluasi terhadap peluang secara terus menerus. Ide dan peluang merupakan dua unsur penting dalam kewirausahaan.  Agar ide menjadi peluang, maka harus dievaluasi dengan cara screening (penjaringan), yaitu :
1) Ide harus dimunculkan dalam bentuk yang riil (barang dan jasa baru) yang berbeda di pasar.  Barang dan jasa yang berbeda itu  harus menciptakan nilai efisiensi baik bagi konsumen maupun pembeli potensial;
2) Mengamati pintu (asal-usul) peluang;
3) Menjamin jumlah dan kualitas produk  yang dihasilkan;
4) Menaksir biaya awal;
5) Memperhitungkan risiko yang mungkin terjadi.

Dijelaskan oleh  Zimmemer yang dikutip dari Suryana, 2001, ada beberapa keadaan yang menciptakan peluang, yaitu:
1) Produk baru harus segera dipasarkan;
2) Kerugian teknik harus rendah;
3) Ketika pesaing tidak agresif tidak agresif mengembangkan strategi produk;
4) Pesaing tidak memiliki teknologi canggih;
5) Pesaing tidak memiliki strategi dalam memperbaiki posisinya;
6) Perusahaan yang baru dirintis memiliki sumber-sumber dan kemampuan dalam menghasilkan produknya.


Cara Memasuki Dunia Usaha

Untuk memasuki dunia usaha ( bisnis) seseorang harus berjiwa wirausaha. Wirausaha adalah seorang yang mengorganisir, mengelola,dan memiliki keberanian menghadapi risiko. Sebagai pengelola dan pemilik usaha atau pelaksana usaha kecil, ia harus memilikikecakapan untuk bekerja, mampu mengorganisir, kreatif, serta menyukai tantangan.
Menurut Suryana (2001) ada tiga cara yang dapat dilakukan untuk memasuki dunia usaha, yaitu:
1) Merintis usaha baru (starting), yaitu membentuk dan mendirikan usaha baru dengan menggunakan modal, ide, organisasi dan manajemen yang dirancang sendiri. Ada tiga bentuk usaha baru yang dirintis, yaitu:
ü  Perusahaan milik sendiri (proprietorship), yaitu bentuk usaha yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang
ü  Persekutuan (partnership), yaitu suatu kerjasama (asosiasi) dua orang atau lebih yang secara bersama-sama menjalankan usaha bersama
ü  Perusahaan berbadan hukum(corporation), yaitu perusahaan yang didirikan atas dasar badan hukum dengan modal saham-saham.
2) Membeli perusahaan orang lain (buying), yaitu dengan membeli perusahaan yang telah didirikan atau dirintis dan diorganisir oleh orang lain dengan nama dan organisasi usaha yang sudah ada.
3) Kerja sama manajemen (franchising), yaitu suatu kerja sama antara entrepreneur (franchisee) dengan perusahaan besar (franchisor/parent company) dalam mengadakan persetujuan jual-beli hak monopoli untuk menyelenggarakan usaha.  Kerja sama ini biasanya dengan dukungan awal seperti pemilihan tempat, rencana bangunan, pembelian peralatan, pola arus kerja, pemilihan karyawan, advertensi, pembukuan, pencatatan dan akuntansi, standar, promosi, pengendalian kualitas, riset, nasihat hukum, dan sumber-sumber permodalan.

Hasil survei yang dilakukan oleh Lambing (dikutip dari Suryana, 2001), hampir setengah atau 43 persen responden (wirausaha) menggunakan sumber ide bisnisnya dari pengalaman yang diperoleh ketika bekerja di beberapa perusahaan atau tempat-tempat profesional lainnya. Sebanyak  15 persen mencobanya karena merasa mampu melakukan dengan  lebih baik. Sebanyak 11 persen menyatakan, mereka memulai usaha  untuk memenuhi peluang pasar.  Sedangkan 46 persen lagi dikarenakan hobby.  
Menurut Lambing, keunggulan dari datangnya perusahaan baru ke pasar, adalah dapat mengidentifikasi “kebutuhan pelanggan” dan
“kemampuan pesaing”.  Untuk memulai usaha, seorang calon wirausaha harus memiliki kompetensi usaha, yang meliputi:
a. Kemampuan teknik, yaitu kemampuan tentang bagaimana memproduksi barang dan jasa serta cara menyajikannya.
b. Kemampuan pemasaran, yaitu kemampuan tentang bagaimana menemukan pasar dan pelanggan serta harga yang tepat.
c. Kemampuan finasial, yaitu kemampuan tentang bagaimana memperoleh sumber-sumber dana dan cara menggunakannya.
d. Kemampuan hubungan, yaitu kemampuan tentang bagaimana cara mencari, memelihara dan mengembangkan relasi, dan kemampuan komunikasi serta negosiasi.

Upaya Merintis Usaha Baru

Ada beberapa unsur yang harus diperhatikan dalam merintis perusahaan baru, di antaranya:
1) Bidang dan Jenis Usaha yang Dimasuki Pemilihan jenis usaha tergantung pada kebutuhan pasar dan sumber-sumber yang tersedia. Beberapa bidang usaha yang bisa dimasuki, diantaranya:
a.Bidang Usaha Pertanian (Agriculture), meliputi usaha pertanian, kehutanan, perikanan, dan perkebunan;
b.Bidang usaha pertambangan (Mining), meliputi usaha galian pasir, galian tanah, batu dan bata;
   c.Bidang Usaha Pabrikasi (Manufacturing), meliputi usaha industri, assemblasi dan sintesis;
d.Bidang Usaha Konstruksi (Construction), meliputi usaha konstruksi bangunan, jembatan,pengairan dan jalan raya;
e.Bidang Usaha Perdagangan (Trade),  meliputi usaha  perdagangan kecil,  grosir, agen,  dan ekspor-impor;
f.Bidang Usaha Jasa Keuangan (Financial Service), meliputi usaha perbankan, asuransi dan koperasi;
g.Bidang Usaha Jasa Perorangan (Personal Service), meliputi usaha potong rambut, salon, laundry dan catering;
h.Bidang Jasa-jasa Umum (Public Service), meliputi usaha pengangkutan, pergudangan, wartel dan distribusi;
i.Bidang Jasa Wisata (Tourism), meliputi berbagai kelompok.  Berdasarkan UU No. 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan ada 86 jenis usaha yang bisa dirintis, yang terbagi kedalam tiga kelompok usaha wisata, yaitu:
(1)Kelompok Usaha Jasa Pariwisata (meliputi: Jasa Biro Perjalanan; Jasa Agen Perjalanan Wisata; Jasa Pramuwisata; Jasa Konvensi Perjalanan Wisata Intensif dan Pameran;  Jasa Impresriat;  Jasa Konsultan Pariwisata; dan Jasa Informasi Pariwisata).
(2)Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata,  (meliputi: Pengusahaan objek dan daya tarik wisata alam;  Pengusahaan objek dan daya tarik wisata budaya;  Pengusahaan objek daya tarik wisata minat khusus)
(3)Usaha Sarana Wisata, (meliputi: Penyediaan akomodasi; Penyediaan makanan dan minuman; Penyediaan angkutan wisata; Penyediaan sarana wisata dan sebagainya)
Bentuk Usaha dan Bentuk Kepemilikan Perusahaan
            Pemilihan bentuk kepemilikan badan usaha ditentukan oleh besar kecilnya skala usaha dan sumber daya yang dimiliki. Beberapa bentuk kepemilikan usaha yang bisa dipilih, diantaranya:
               a.Perusahaan Perorangan (soleproprietorship), yaitu suatu perusahan yang dimiliki dan diselenggarakan oleh satu orang;
   b.Persekutuan (partnership), yaitu suatu asosiasi yang didirikan oleh dua orang atau lebih yang menjadi pemilik bersama dari suatu perusahaan
              c.Perseroan (Corporation),  yaitu suatu perusahaan yang anggotanya terdiri atas para pemegang saham (pesero/stockholder), yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang-utang perusahaan sebesar modal yang disetor.
            d.Firma, suatu persekutuan yang menjalankan perusahaan di bawah nama bersama. Apabila untung, maka keuntungan dibagi bersama, sebaliknya bila rugi ditanggung bersama.  

Tempat Usaha yang Akan Dipilih

            Pemilihan tempat usaha harus mempertimbangkan aspek efisiensi dan efektifitas, dengan mempertimbangkan beberapa hal di bawah ini:
            a.Apakah tempat usaha tersenut mudah dijangkau oleh konsumen atau pelanggan atau pasar?  Bagaimana akses pasarnya?
            b.Apakah tempat usaha dekat ke sumber tenaga?
            c.Apakah dekat ke akses bahan baku dan bahan penolong lainnya seperti alat angkut dan jalan raya? Untuk menentukan lokasi atau tempat usaha, ada beberapa alternatif yang bisa dipilih , yaitu:
     - Membangun bila ada tempat yang strategis;
     - Membeli atau menyewa bila lebih strategis dan menguntungkan;
     - Kerja sama bagi hasil, bila memungkinkan.

Organisasi Usaha yang Akan Digunakan

   Kompleksitas organisasi usaha tergantung pada lingkup atau cakupan usaha, semakin besar lingkup usaha, semakin kompleks organisasinya. Sebaliknya, semakin kecil lingkup usaha, maka semakin sederhana organisasinya.

Lingkungan Usaha

             Lingkungan usaha dapat menjadi pendorong maupun penghambat jalannya perusahaan.  Lingkungan mikro dan lingkungan makro berpengaruh terhadap kegagalan dan keberhasilan usaha.  Lingkungan mikro adalah lingkungan yang ada kaitannya dengan operasional perusahaan, seperti pemasok, karyawan, pemegang saham, manajer, direksi, distributor, pelanggan/konsumen dan lainnya. Sedangkan lingkungan makro adalah lingkungan di luar perusahaan yang dapat mempengaruhi daya hidup perusahaan secara keseluruhan, yang meliputi:
            a) lingkungnan ekonomi; 
b) lingkungan teknologi;
c)  lingkungan sosiopolitik;  dan 
d) lingkungan demografi serta gaya hidup.

Dengan banyaknya pilihan ide dan peluang usaha baru, diharapkan bermunculan sosok wirausaha yang dapat menyediakan sebanyak-banyaknya lapangan kerja bagi tenaga kerja yang ada, dengan demikian pembangunan di negeri ini dapat berlangsung dengan cepat, serta dapat bersaing dengan negara lain yang selama ini memberikan lapangan kerja.

Sumber:
http://www.bbpp-lembang.info/index.php/arsip/artikel/artikel-manajemen/766-merintis-usaha-baru
Achmad Kardimin, 2005.   Menumbuhkan Jiwa Wirausaha;  Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Buchari Alma, 2005.  Kewirausahaan;  Bandung: Alfabeta.
Mas’ud Machfoedz dan Mahmud Machfoedz, 2004.  Kewirausahaan, Suatu Pendekatan Kontemporer.  Yogyakarta: UPP AMP YKPN.
Suryana, 2001, Kewirausahaan, Jakarta: PT Salemba Empat.

Wasty Sumanto, 1984.   Pendidikan Wiraswasta, Jakarta: Bumi Aksara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar