Kamis, 25 Juni 2015

STRATEGI PENDANAAN USAHA

a.       Sumber Usaha dari Investor Individual 
Sumber utama pendanaan terbagi atas 2 jenis, yaitu Ekuitas dan Utang. 
Pendanaan dari Ekuitas (Modal Sendiri) adalah sumber dana yang diperoleh dari tabungan individu, teman, saudara, investor perorangan lain, perusahaan-perusahaan besar, perusahaan modal ventura, dan penjualan saham 
Pendanaan dari Utang (Pinjaman) adalah sumber dana yang diperoleh dari teman, saudara, investor perorangan lainnya, para pemasok bahan baku pemberi pinjaman berbentuk harta, bank-bank komersial, program-program yang didukung oleh pemerintah, lembaga-lembaga keuangan swadaya masyarakat, perusahaan-perusahaan besar, dan perusahaan modal ventura
b.      Kredit Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga keuangan kredit yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara langsung.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank, yaitu:
Bank Umum menurut UU RI No 7 tahun 1992 sebagaimana diperbaharui pada UU No 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan secara konvensional berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Lembaga Keuangan Non Bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung.
Jenis-jensi lembaga keuangan non bank, yaitu:
Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan anggotanya. 
Perusahaan Umum Pegadaian adalah perusahaan umum milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya berdasarkan pada jaminan yang diserahkan. 
Perusahaan Asuransi adalah lembaga keuangan yang menghimpun dana dari penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberikan sejumlah ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang menimpa pihak yang ikut program asuransi. 
Perusahaan Dana Pensiun adalah lembaga yang menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkannya dengan memberikan uang pensiun kepada pegawai yang telah pensiun.
Lembaga Pembiayaan adalah lembaga yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari masyarakat. 
Bursa Efek adalah tempat bertemunya pihak yang menawarkan dana dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek (obligasi, saham, dan efek).

c.       Modal Ventura

Modal Ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal kedalam suatu perusahaan swasta sebagai pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Pada umunya investasi ini dilakukan dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham pada perusahaan pasangan.

d.      Pembiayaan Pola Syariah
Berbagai jenis akad yang diterapkan oleh Bank syariah dibagi atas 6 pola, yaitu :
-          Pola titipan,
-          Pola pinjaman,
-          Pola bagi hasil,
-          Pola jual beli,
-          Pola sewa,
-          Dan pola lainnya .

Pola Jual Beli
Jual Beli (buyu’, jamak dari bai’) atau perdagangan atau perniagaan atau trading secara terminology fikih Islam berarti tukar menukar harta atas dasar saling ridha (rela) atau memindahkan kepemilikan dengan imbalan pada suatu yang diinginkan.
 Dalam sisi objek yang dijual-belikan, jual beli dibagi tiga, yaitu :
a.      Jual Beli Mutlaqah,
b.      Jual Beli Sharf,
c.       Jual Beli Muqayyadah

Dalam sisi menetapkan harga, jual beli dibagi empat, yaitu:
a.       Jual Beli Musawamah (tawar menawar)
b.      Jual Beli Amanah, yang di bagi atas 3:
1.       Murahabah,
2.       Muwadha’ah,
3.       Tauliyah
c.        Jual Beli dengan harga tangguh (Bai’ bitsaman ajil)
d.      Jual Beli muzayadah (lelang)

Dalam sisi cara pembayaran, Jual Beli dibagi empat, yaitu:
a.       Jual Beli tunai dengan penyerahan barang dan pembayaran langsung
b.      Jual Beli dengan pembayaran ertunda (bai’ muajjal)
c.       Jual Beli dengan penyerahan barang tertunda, yang meliputi:
1.       Bai’ as salam
2.       Bai’ al istihna
d.      Jual Beli dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda

e.       Pembiayaan melalui Multifinance Leasing 
Multifinance adalah lembaga keuangan yang memberikan pembiayaan dalam pengadaan aktiva tetap kepada pihak lain, baik individu maupun perusahaan dan dananya tidak dikumpulkan secara langsung dari masyarakat.
Perusahaan pembiayaan konsumen adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau pembayaran secara berkala oleh konsumen. 
Berikut beberapa contoh perusahaan multifinance yang memiliki banyak konsumen, yakni:
PT Federal International Finance (FIF) 
PT Adira Dinamika Finance, Tbk 
PT Summit Oto Finance
Leasing adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing maka perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan / setiap triwulan sekali kepada pihak lessor.
  
Sumber: http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/#ixzz1nqhxjQTt

Tidak ada komentar:

Posting Komentar