a. Sumber
Usaha dari Investor Individual
Sumber utama pendanaan terbagi atas 2 jenis, yaitu
Ekuitas dan Utang.
Pendanaan dari Ekuitas (Modal Sendiri) adalah sumber
dana yang diperoleh dari tabungan individu, teman, saudara, investor perorangan
lain, perusahaan-perusahaan besar, perusahaan modal ventura, dan penjualan
saham
Pendanaan dari Utang (Pinjaman) adalah sumber dana
yang diperoleh dari teman, saudara, investor perorangan lainnya, para pemasok
bahan baku pemberi pinjaman berbentuk harta, bank-bank komersial,
program-program yang didukung oleh pemerintah, lembaga-lembaga keuangan swadaya
masyarakat, perusahaan-perusahaan besar, dan perusahaan modal ventura
b. Kredit
Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga keuangan kredit
yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
langsung.
Jenis-jenis lembaga keuangan bank, yaitu:
Bank Umum menurut UU RI No 7 tahun 1992 sebagaimana
diperbaharui pada UU No 10 tahun 1998 adalah bank yang melaksanakan kegiatan
secara konvensional berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Lembaga Keuangan Non Bank adalah lembaga keuangan
yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara
tidak langsung.
Jenis-jensi lembaga keuangan non bank, yaitu:
Koperasi Simpan Pinjam adalah lembaga keuangan
berbentuk koperasi yang usahanya di bidang perkreditan atau simpan pinjam
dengan tujuan membantu memperbaiki keadaan ekonomi dan kesejahteraan
anggotanya.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah perusahaan umum
milik pemerintah yang kegiatannya memberikan pinjaman uang yang besarnya
berdasarkan pada jaminan yang diserahkan.
Perusahaan Asuransi adalah lembaga keuangan yang
menghimpun dana dari penarikan premi asuransi dan menjanjikan akan memberikan
sejumlah ganti rugi apabila terjadi peristiwa yang menimpa pihak yang ikut
program asuransi.
Perusahaan Dana Pensiun adalah lembaga yang
menghimpun dana dari para pegawai dan menyalurkannya dengan memberikan uang
pensiun kepada pegawai yang telah pensiun.
Lembaga Pembiayaan adalah lembaga yang melakukan
kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak
menarik dana langsung dari masyarakat.
Bursa Efek adalah tempat bertemunya pihak yang
menawarkan dana dengan pihak yang memerlukan dana dan tempat jual beli efek
(obligasi, saham, dan efek).
c. Modal
Ventura
Modal Ventura adalah suatu investasi dalam bentuk
pembiayaan berupa penyertaan modal kedalam suatu perusahaan swasta sebagai
pasangan usaha untuk jangka waktu tertentu. Pada umunya investasi ini dilakukan
dalam bentuk penyerahan modal secara tunai yang ditukar dengan sejumlah saham
pada perusahaan pasangan.
d. Pembiayaan
Pola Syariah
Berbagai jenis akad yang diterapkan oleh Bank
syariah dibagi atas 6 pola, yaitu :
- Pola
titipan,
- Pola
pinjaman,
- Pola
bagi hasil,
- Pola
jual beli,
- Pola
sewa,
- Dan
pola lainnya .
Pola Jual Beli
Jual Beli (buyu’, jamak dari bai’) atau perdagangan
atau perniagaan atau trading secara terminology fikih Islam berarti tukar
menukar harta atas dasar saling ridha (rela) atau memindahkan kepemilikan
dengan imbalan pada suatu yang diinginkan.
Dalam sisi objek yang dijual-belikan, jual
beli dibagi tiga, yaitu :
a. Jual
Beli Mutlaqah,
b. Jual Beli Sharf,
c. Jual
Beli Muqayyadah
Dalam sisi menetapkan harga, jual beli dibagi empat,
yaitu:
a. Jual
Beli Musawamah (tawar menawar)
b. Jual Beli Amanah, yang
di bagi atas 3:
1. Murahabah,
2. Muwadha’ah,
3. Tauliyah
c. Jual
Beli dengan harga tangguh (Bai’ bitsaman ajil)
d. Jual
Beli muzayadah (lelang)
Dalam sisi cara pembayaran, Jual Beli dibagi empat,
yaitu:
a. Jual
Beli tunai dengan penyerahan barang dan pembayaran langsung
b. Jual Beli
dengan pembayaran ertunda (bai’ muajjal)
c. Jual
Beli dengan penyerahan barang tertunda, yang meliputi:
1. Bai’ as
salam
2. Bai’ al
istihna
d. Jual Beli
dengan penyerahan barang dan pembayaran sama-sama tertunda
e. Pembiayaan
melalui Multifinance Leasing
Multifinance adalah lembaga keuangan yang memberikan
pembiayaan dalam pengadaan aktiva tetap kepada pihak lain, baik individu maupun
perusahaan dan dananya tidak dikumpulkan secara langsung dari masyarakat.
Perusahaan pembiayaan konsumen adalah badan usaha
yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan
konsumen dengan sistem pembayaran angsuran atau pembayaran secara berkala oleh
konsumen.
Berikut beberapa contoh perusahaan multifinance yang
memiliki banyak konsumen, yakni:
PT Federal International Finance (FIF)
PT Adira Dinamika Finance, Tbk
PT Summit Oto Finance
Leasing adalah kegiatan pembiayaan perusahaan dalam
bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan suatu perusahaan dalam
jangka waktu tertentu. Dengan melakukan leasing maka perusahaan dapat
memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan
berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan / setiap triwulan sekali kepada
pihak lessor.
Sumber:
http://id.shvoong.com/business-management/investing/2077020-pengertian-lembaga-keuangan-bukan-bank/#ixzz1nqhxjQTt
Tidak ada komentar:
Posting Komentar